ditulis oleh Mirzah Abdulaziz
sumber dari warnaislam.com
Fiqih politik atau fiqih siyasah syar’iyyah menurut perspektif syariat merupakan salah satu dari beberapa aspek fiqih Islam yang luas, yang mencakup semua sisi kehidupan manusia. Termasuk dalam upaya menjamin hak-hak setiap manusia, tak bisa dipungkiri hal ini sangat erat kaitannya dengan hak-hak politik. Karena setiap manusia yang hendak mendapatkan atau mewujudkan tujuan atau keinginan pribadi dan bersama, maka pasti akan melakukan upaya politik tersebut baik lewat partisipasi politik maupun pemikiran-pemikiran politik.
Islam memandang berpikir itu sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebab dengan berpikir, manusia menyadari posisinya sebagai hamba dan memahami fungsinya sebagai khalifatullah di muka bumi. Al-Quran berkali-kali merangsang manusia, agar banyak memikirkan dirinya, lingkungan sekitarnya, dan alam semesta. Sebagaimana firman Allah SWT; “Hanya orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran”.[1]
Diantara fenomena yang disadari oleh sebagian pengkaji teori-teori politik secara umum terdapat hubungan yang erat antara timbulnya pemikiran-pemikiran politik dan perkembangan kejadian-kejadian historis. Sifat hubungan diantara keduanya berubah-ubah, terkadang pemikiran-pemikiran itu tampak menjadi penggerak terjadinya berbagai kejadian dan tekadang menjadi pendorong atau rahim yang melahirkan pendapat-pendapat itu.
Falsafah Politik
Kita dapat mendefinisikan pemikiran politik dengan melihat masalah-masalah dan topik-topiknya, yaitu macam pemikiran yang bertujuan untuk memberikan solusi atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh “masyarakat politik”. Namun, apakah itu masyarakat politik? Dan apa itu politik?
Suatu masyarakat dikatakan sebagai masyarakat politik jika ia mempunyai lembaga kekuasaan yang khusus, yang dapat menetapkan hukum dan undang-undang, yang ia buat atau ia adopsi, yang mengatur perilaku masyarakat. Kemudian hukum dan undang-undang itu ia aplikasikan kepada masyarakat dan memaksa mereka untuk mematuhinya. Lalu undang-undang itu dipatuhi secara umum oleh masyarakat dan diakui mempunyai kekuatan dengan sukarela atau terpaksa, juga ia diakui sebagai kekuatan material.[2] (more…)