sumber swaramuslim.com
Tanggal 9 Juni 2008 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung yang ditunggu sejak pertengahan April lalu akhirnya keluar. Namun, “Tidak ada pembubaran atau pembekuan (Ahmadiyah, red.). Bila melanggar SKB, baru dibekukan, ” ujar Jaksa Agung Suparman Supandji (10/6/08).
Hal senada disampaikan Menteri Agama Maftuh Basuni. Keputusan dalam SKB itu di antaranya berbunyi: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad saw.
(lagi…)