sumber hidayatullah.com
Meski mendapat “perlawanan” kaum liberal, pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penghentian aktivitas Ahmadiyah
Hidayatullah.com–Pemerintah tetap akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, tentang penghentian aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
“Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Dan pada saatnya nanti akan dikeluarkan,” ungkap Menteri Koordinator Polhukam Widodo AS di Jakarta, Senin (2/6) malam.
Tentang kapan SKB akan diterbitkan, Widodo hanya menjawab, “Nanti pada saatnya, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini”.
Pemerintah hingga kini masih mempertimbangkan kembali penerbitan SKB antara Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama, tentang penghentian aktivitas JAI.
Bakor Pakem telah beberapa kali melakukan pembahasan dan menyampaikan beberapa rekomendasi terkait aktivitas JAI.
Setelah beberapa kali pembahasan dan rekomendasi Bakor Pakem tersebut, pemerintah akan segera merumuskan SKB sesuai dengan prosedur yang diatur Undang-Undang Nomor 1/PNPS 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. [el/ant/www.hidayatullah.com]